Jumat, 17 Februari 2012

Istihsan (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Istihsan menjadi bagian sangat penting dalam hukum islam mengingat ada hal-hal tertentu dalam agama yang tidak dijelaskan secara spesifik. Untuk itu dibutuhkan pendapat dari para ulama terkemuka untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak bahaya secara khusus.
            Pada hakekatnya istihsan tidaklah berarti beramal dengan keluar dari dalil syara, melainkan beramal dengan dalil syara itu sendiri, dan meninggalkan dalil syara yang lain
            Ada banyak pendapat ulama besar mengenai kehujjaan istihsan itu sendiri, ada yang mendukung, menolak dan ada juga yang tidak membahasnya sama sekali. Berbagai pendapat ulama itu sendiri tentunya berpengaruh luas terhadap sikap umat muslim di berbagai penjuruh dunia, mengingat mereka adalah sumber bertanya sekaligus panutan bagi umat islam yang lain. Karena itu, penting bagi kita untuk membahas istihsan lebih mendalam.
B.     Rumusan masalah
            Dengan memperhatikan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada makalah kami adalah :
-          Pengertian istihsan
-          Macam-macam istihsan
-          Kehujjahan istihsan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian istihsan
            Al-syatibi mengakui bahwa kaidah istihsan menurut Imam Malik berdasarkan kepada teori mengutamakan realisaisi tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya secara khusus sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya itu.
            Secara umum istihsan menurut bahasa berarti “menganggap baik”. Abu Hanifah banyak menetapkan hukum dengan istihsan tetapi tidak pernah menjelaskan bagian maksud dari istihsan itu. Ketika menetapkan suatu hukum dengan cara istihsan Abu Hanifah mengatakan “astahsin” artinya saya menganggap baik.
            Berikut dikemukakan beberapa definisi istihsan yang dikemukakan oleh para ulama Maliki :
-          Menurut Ibnu al-Arabi istihsan adalah meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengecualian atau memberikan ruksha karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal. Dalam kitab ahkam Al-Quran Ibnu al-Arabi menulis istihsan menurut golongan malikiyah dan hanafiyah adalah beramal dengan salah satu dari dua dalil yang paling kuat.
-          Menurut Ibnu Rusyd istihsan berarti meninggalkan qiyas dalam menetapkan suatu hukum karena qias itu menimbulkan keadaan yang berlebih-lebihan dalam hukum. Pada beberapa masalah penetapan hukum tidak dilakukan dengan qiyas akan tetapi dialihkan karena ada pengertian yang mempengaruhi dalam penetapan hukum yang menghususkan masalah tersebut.
            Berikut pengertian istihsan menurut golongan Hanafiyah :
1.      Menurut Al Karkhi istihsan adalah berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah kepada hukum yang lain karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang mehendaki perpalingan.
2.      Al Sarakhsi mengatakan istihsan pada hakekatnya dua macam qias pertama qias yang jelas (qias jalli) tetapi pengaruhnya dalam mencapai tujuan syariat lemah dan ia dinamakan qias. Kedua qias yang tersembunyi (qias khafi) pengaruhnya kuat dan inilah yang dinamakan istihsan.
3.      Sebagian ulama Hanifa menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istihsan adalah qias yang wajib beramal dengannya karena illatnya didasarkan pada pengaruh hukumnya.
            Sebagaimana kami uraikan pengertian istihsan menurut ulama Maliki dan Hanafi yang melakukan istimbat hukum dengan istihsan lebih dikenal pada dua mahzab ini. As-Syafii sangat keras mengkritik istihsan sedangkan mahzab Hambali tidak berbicara pada istihsan, dan mereka tidak melakuakn istimbat hukum dengan istihsan dan juga tidak menolak istihsan yang dilakukan kedua mahzab tersebut.
B.     Macam-macam istihsan
            Ibnu AL-arabi membagi istihsan kepada empat macam (menurut ulama Malikiyah) :

a.      Istihsan dengan ‘urf
            Imam Malik mengatakan bahwa mahzabnya meninggalkan dalil umum karena ada urf. Ia menolak sumpah karena urf, kalau seseorang bersumpah tidak akan memasuki rumah maka qias lafdzi menurut bahasa memasuki setiap tempat yang bernama rumah seperti mesjid berarti melanggar sumpah. Akan tetapi Malik melakukan istihsan dengan mentaksiskan dengan urf dan kebiasaan dengan praktek. Menurut Malik memasuki mesjid tidaklah melanggar sumpah karena masjid tidak dinamakan rumah pada urf yang dibicarakan.
b.      Istihsan dengan maslahat
            Adapun meninggalkan dalil umum karena maslahat dicontohkan dengan jaminan buruh yang bersarikat. Buruh yang bersarikat itu pada asalnya orang yang terpercaya dan orang yang terpercaya tidak perlu dijamin kecuali karena telah tampak kekurangannya.
c.       Istihsan dengan ijma
            Adapun meninggalkan kaidah umum atau dalail yang umum karena ijma di contohkan dengan kewajiban orang yang memotong ekor keledai tunggangan untuk membayar seluruh harga keledai itu. Hukum itu dianggap pengecualian dari kaidah umum menetapkan kewajiban membayar kerugian sebesar harga dari benda yang rusak akibat dari perbuatannya.
d.      Istihsan dengan raf al harj wa al masyaqat
            Kaidah raf al harj wa al masyaqat (menolak kesukaran dan kesulitan) merupakan kaidah yang kat’i dalam agama. Contohnya adalah meninggalkan kehendak dalil pada masalah kecil untuk menghilangkan kesukaran dan memberikan kelapangan kepada masyarakat.
            Dari macam-macam istihsan di atas tampak bahwa masalah cabang pada akhirnya dikembalikan pada kaidah umum dan hukumnya dapat ditetapkan sesuai dengan hukum yang serupa dengannya. Akan tetapi karena mengembalikan pada kaidah umum bisa mengakibatkan maslahat yang mendukung nash syara’ dan melawan kaidah raf al harj wa al masyaqat atau berbeda dengan ijma dan urf, maka masalah cabang itu tidak dimasukan dalam dalil umum akan tetapi ditetapkan dengan hukum yang dapat mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kesukaran atau menyesuaikan denga urf dan ijma.
            Istihsan menurut golongan Malikiyah tidak keluar dari dalil syarah melaikan beramal dengan dalil syarah itu sendiri dan meninggalkan dalil syarah yang lain dan dalil-dalil syarah sebagiannya berkaitan dengan yang lain dan sebagiannya menghusukan dalil yang lain seperti hubungan dalil sunah dan dalil al-qur’an. Dengan demikian istihsan golongan Maliki bukanlah hanya sekedar istihsan seorang mujtahid dengan akalnya semata dan bukan dalil yang berasal dari mujtahid itu sendiri. Ulama Malikiyah tampaknya mengartikan istihsan imam Maliki dengan pengertian meninggalkan kehendak suatu dalil denga dalil syara yang lain.
            Berikutu uraian tentang macam-macam istihsan dalah fiqhi hanafi :
a.      Istihsan dengan nash
            Istisan dengan nash seperti berpalingnya mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kaidah umum kepada hukum yang dikehendai oleh nash. Karena memang ada masalah-masalah atau peristiwa-peristiwa yang termasuk atau tercakup dalam salah satu kaidah dari kaidah umum (al-qawaid al-kuliyatt). Namun terhadap nash atau peristiwa itu ditemui dalil khusus yang menghendaki pngecualian terhadap masalah tersebut dan menetapkan hukum yang lain daripada hukum yang dapat ditarik dari kaidah umum.
b.      Dengan ijma
            Istihsan dengan ijma berarti meninggalkan qiyas, baik qiyas asal (qiyas ushuli) maupun kaidah umum yang diistinbathkan apabila ijma menetapkan hukum yang berbeda dengan hukum yang ditetapkan dengan kqiyas ini. Contoh istihsan dengan ijma adalah perjanjian untuk membuatkan suatu barang (istihsan bukan bai salam). Perjanjian itu tidak dibolehkan menurut qiyas, demikian juga menurut kaidah asal atau kaidah umum karena meruakan jual beli tanpa barang. Akan tetapi ijma umat dan urf kaum muslimin pada setiap masa membolehkannya.
c.       Istidan dengan qiyas khafi
            Istihsan dengan qiyas kahfi dilakukan karena adanya pertentangan antara dua qiyas, bila terjadi pertentangan maka yang diutamakan adalah qiyas mempunyai pengeruh lebih kuat dan lebih sesuai dengan jenis illat yang ditetapkan syara yang merupakan dasar qiyas. Apabila fuqaha menghadapi masalah yang dapat dikembalikannya kepada dua dasar itu maka mereka memilih qiyas yang mempunyai pengaruh hukum yang kuat. Golongan hanafiayah mencontohkan dengan tidak najisnya sisa minuman burung buas, qiyas menetapkan najis terhadapnya dan mengqiyaskannya kepada binatang buas dengan illat bahwa daging keduanya najis.
d.      Istihsan dengan darurat
            Bila qiyas menghendaki suatau hukum terhadap suatu peristiwa, akan tetapi di sana fuqaha menemukan darurat yang menghendaki ditetapkannya hukum lain yang berbeda dengan hukum qiyas maka penetapan hukum seperti itu dinamakan istihsan dengan darurat. Golongan Hanafiah mengemukakan contoh istihsan macam ini dengan masalah membersihkan sumur, apabila jatuh suatu najis kedalam sumur itu tidak mungkin di bersihkan, karena setiap air yang dituangkan ke sumur untuk menyurinya akan menjadi najis dengan najis yang ada dalam sumur.
C.    Kehujjahan istihsan
*      Kehujjahan istihsan dalam pandangan ulama-ulama malikiyah.
         Kaidah istihsan dalam hubungan dengan dalil fiqih merupakan suatu kaidah yang qath’i yang diambil pengertiannya dari sejumlah dalil nas yang saling mendukung kepada suatu pengertian yang memberi faedah qath’i. Oleh karena itu istilah istihsan itu merupakan kaidah umum yang ditarik dari lafadz  itu, diterapkan kepada setiap peristiwa yang ada relefansinya dan di tetapkan hukumnya dengan memasukannya kedalam kategori obyek yang umum itu.
         Maslahat merupakan kardah istihsan yang dihasilkan secara induktif yang dari segi kekuatan istidlal (pembuktian) dengannya dapat mengganti kedudukan dalil umum yang di ambil dari suatu lafadz. Dalil umum yang di hasilkan secara induktif itu diterapkan kepada setiap masaalah cabang yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nash karena dalil umum itu dapat merealisasi kemasalahatan umum.
                Dalam hal ini Al-Syatibi berkata : “Apabila mujtahid menarik kesimpulan secara induksi dari dalil-dalil khusus dan menggeneralisasinya, maka setelah itu ia tidak membutuhkan bagi dalil khusus terhadap suatu peristiwa, akan tetapi kesimpulan itu dapat di terapkan kepadanya jika peristiwa itu secara khusus masuk dalam pengertian umum hasil induksi tanpa perlu pembenaran dengan kias atau dalil lainnya. Karena induksi dari umum makna sama dengan dalil yang dinaskan dengan lafadz yang umum. Kalau sudah demikian, maka untuk apalagi mencari lafadz yang khusus”.
                Istihsan adalah fikih malikiyah berarti beramal dengan dalil-dalil syara’ yang mu’tamad (disandarkan) kepada nash-nash syara’ dan bukan beramal dengan maslahat yang berdasarkan pemikiran akal mujtahid dan kecenderungan tabiatnya, karena penalaran pada masalah-masalah syara’ merupakan penalaran pada urusan agama dan akal tidak bisa membuat syara’.  
*      Kehujjahan isthsan dalam pandangan golongan Hanafiah
                Menurut golongan Hanafiah, istihsan itu bisa menjadi dalil syara’. Istihsan dapat menetapkan hukum yang berbeda dengan hukum yang di tetapkan oleh kiyas atau umum nash. Tegasnya menurut mereka istihsan dapat di jadikan dalil (hujjat) Al-Taptazani mengatakan bahwa istihsan adalah salah satu dari dalil-dalil yang di sepakati oleh para ulama, karena istihsan di dasarkan kepada nash atau kepada ijma’, darurat atau kepada qiyas khafi.
                Untuk mendukung kehujjahan istihsan, golongan hanafiah mengemukakan alasan atau dalil dari al-qur’an, al-sunnah dan ijma’. Di antaranya adalah:
1.      Surat Az-Zumar :18
tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr& 4 ÇÊÑÈ  
Artinya:  “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”.
2.      Surat Az-Zumar :55
(#þqãèÎ7¨?$#ur z`|¡ômr& !$tB tAÌRé& Nä3øs9Î) `ÏiB Nà6În/§ 
Artinya:   “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang Telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu
            Istihsan dapat di jadikan sebagai dalil syara’ karena istihsan itu bukan menetapkan hukum dengan ra’yi semata, isthsan itu merupakan suatu cara istinbadh hukum yang dapat di pertanggung jawabkan karena di dasakkan kepada sandaran (sanad) yang kuat.
            Setelah diteliti istihsan dalam fiqih Maliki dan Hanafih maka dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya istihsan itu merupakan salah satu upaya mujtahid untuk mencari jalan keluar dari kekuatan kaidah umum atau qiyas terhadap suatu masalah jus’i dalam rangka mencari ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan jiwa dan ruh syariat, karena memang nahs tidak bisa di pahami hanya secara bahasa semata tetapi harus di pahami dengan menggunakan logika pembuatan syariat (Al-Mantiq Al-tasyri’i) yang luas yang memberikan kesempatan kepada mujtahid untuk merealisasi kehendak al-syari’ semaksimal mungkin.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
-          Secara umum istihsan menurut bahasa berarti “menganggap baik”.
-          Ibnu AL-arabi membagi istihsan kepada empat macam (menurut ulama Malikiyah) :
a)      Istihsan dengan ‘urf
b)      Istihsan dengan maslahat
c)      Istihsan dengan ijma
d)      Istihsan dengan darurat
-          Istihsan adalah fikih malikiyah berarti beramal dengan dalil-dalil syara’ yang mu’tamad (disandarkan) kepada nash-nash syara’ dan bukan beramal dengan maslahat yang berdasarkan pemikiran akal mujtahid dan kecenderungan tabiatnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar