Jumat, 17 Februari 2012

Ilmu Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ilmu hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang tidak asing lagi buat orang lagi bergelut dalam dunia hukum. Ilmu hukum merupakan pengatur dan berusaha menjelaskan tentang pokok-poko prinsip-prinsip keadaan maksud dan tujuan dari bagian yang mendasar, serta keterkaitan tata hubungan dalam hukum sebagai ilmu.
Dengan demikian berangkat dari kenyataan tersebut menjadikan segala upaya yang di lakukan untuk menganalisis secara mendalam ilmu hukum dalam berbagai bidang khususnya yang berkaitan dengan ilmu hukum.
Dalam kerangka inilah, penulis akan menyajikan pada makalah ini,sebuah kajian tentang ilmu hukum yang lebih spesifik bentuk-bentuk study hukum antara lain: sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum dan sejarah hukum secara kontekstual.
B.     Rumusan masalah
Dari latar belakang di atas yang menjadi rumusan masalah penulis adalah bagaiman kesimpulan dari pada ilmu hukum dalam menjelaskan ilmu hukum yang beraneka ragam. Serta bagaiman perkembangan bentuk-bentuk study hukum tersebut.


C.    Batasan masalah
Berangkat dari rumusan masalah di atas yang jadi batasan masalah penulis adalah:
a.       Apakah maksud dari sosiologi hukum?
b.      Apakah yang di maksud dengan antropologi hukum?
c.       Apa itu psikologi hukum?
d.      Apa yang di maksyd dengan sejarah hukum?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sosiologi hukum.
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbale balik antara hokum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain.
Jadi sosiologi hokum terkadang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa proses hokum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sisitem sosial dipamerkan masyarakat.
Studi sosiologi hokum memiliki beberapa karakteristik :
  1. Sosiologi hokum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadapap praktek-praktek hukum. Seperti pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkankan ingin memperoleh penjelasan yang bersifat internal yaitu yag meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
  2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris dengan usaha mengetahui antara isi kaidah di dalam kenyataan dengan data empiris ataupun non empiris.
  3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata bertujuan memberikan penilaian terhadap fenomena hukum yang nyata. Karena sifat sosiologi mempelajari masyarakat sebagaimana adanya secara objektif.
Objek sasaran adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum. Seperti pembuatan UUD, pengadilan, polisi, dan lain sebagainya, dimana sosiologi huku berusaha menjelaskan factor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas UU dan menjaga penaati hukum dan sebagainya.
B.     Antropologi hukum.
Antropologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesainnya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan.
Model pengetahuan antropologi menurut “EUBER” suatu segi yang menonjol dari ilmu antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang di lakukan terhadap manusia.
Ciri khas dai antropologi hukum adalah terletak pada sifat pengamatan, penyelidikan secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Pada perkembangan dewasa ini hukum cenderung untuk di terima sebagai instrument serta teknologi sosial yang dengan demikian membatasi hukum dalam lingkup pengertian yang semakin konkrit. Sifat sempit ini, mengandung arti memisahkan apa yang bisa di sebut sebagai hukum dan apa yang tidak.
Para ahli antropologi hukum angat menentang pemahaman hukum secara demikian yang sifatnya sebagai pemahaman yang enosentris pula diketahui bahwa antropologi hukum yang menunjukan pendekatan secara menyeluruh dalam penyelidikan manusia dan masyarakatnya menemukan bahwa melalui manivestasinya sendiri yang khas “hukum” itu selalu keadaan masyarakat. Paara ahli antropologi hukum manifestasi di sebut organisasi sosial.
Antropologi merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali jangkauannya yaitu mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitas sehingga segala segi kehidupan di bicarakan.jika antropologi hukum di minta hanya untuk memperhatikan hukum sebenaranya merupakan suatu kemunduran karena hukum hanya merupakan segi kecil saja dari totalitas yang jauh lebih besar dan dalam (di lihat dari lingkup dan tugan antropologi).
Itulah merupakan yang di hadapi oleh antropologi untuk menyesuaikan para defenisi-defenisi hukm yang lazim di kenal dalam ilmu hukum positif. Baginya hukum hendaknya di artikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksananya yang formal perlu di ketahui nilai yang di pegang oleh suatu masyarakat demikian luasnya, sehingga terlalu sukar untuk di utarakan oleh masyarakat melalui peraturan/lembaga yang resmi.
Pada dasarnya study antropologi terhadap hukum di dasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.       Hukum suatu masyarakat atau system hukum suatu masyarakat harus di selidiki dalam konteks system politik, ekonomi dan agamanya dan juga dalam kerangka sosial, dan hubungan antara orang dengan kelompok.
b.      Hukum paling baik di pelajari melalui analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa. 
C.    Psikologi hukum.
Psikologi hukum yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dalam perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengeahuan tentang perilaku manusia. Kaitannya dengan study hukum, ia akanmelihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan prilaku manusia  suatu pernyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern adalah penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak hukum telah masuk yang menggarap tingkah laku manusia. Ini menunjukan bahwa hukum telah memasuki bidang psikologi, terutama psikologi sosial. Contoh hukum pidana.
Menurut Leon Petrazic (1867-1931) seorang ahli filsafat hukum menganggap unsure psikologi dalam hukum dengan menempatkan sebagai unsure utama. Leon Petrazic beranggapan bahwa fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses-proses psikis yang unik yang dapat di lihat dengan menggunakan metode introspeksi.
D.     Sejarah hukum.
Sejarah hukum adalah salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan meperbandingkan antara hukum yang berbeda karena di batasi pembedaan waktu.sejarah hukum berkaitan dengan bangkitnya suatu pemikiran dalam hukum yang di pelajari oleh Savigny (1779-1861).
Dalam study sejarah hukum di tekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh kaenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain, perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang di alami oleh masing-masing sistem hukum. Apabila di katakana bahwa hukum itu tumbuh, maka yang di artikan adalah hubungan yang terus menerus sistem yang sekarang denga yang lalu.
Apabila dapat di terima bahwa hukum sekarang berasal dari yang sebelumnya atau hukum pada masa-masa yang lampau, maka hal itu berarti bahwa hukum yang sekarang di bentuk adalah proses-prose yang berlangsung pada masa yang lampau. Mengenali dan memahami cara sistematis proses-proses terbentuknya  hukum faktor-faktor yang yang menyebabkannya dan sebagainya, memberikan tambahan pengetahuan yang berharga  untuk masyarakat memahami fenomena hukum dalam masyarakat cabang study ini di namakan sejarah hukum.

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Berangkat dari pembahasan di samping dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
1.      Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbale balik antara hukum sebagai gejala sosial. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi objektifitas semata dan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap fenomena-fenomena hukum yang nyata. Karena sifat sosiologi mempelajari masyarakat sebagaimana adanya secara obyektif.
2.      Antropologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang memeplajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat yang sedehana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat.
3.      Psikologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi dalam kaitannya dengan study hukum ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia, terutama dalam hukum peradilan perkara.
4.      Sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul ciptaan hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena di batasi oleh perbedaan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar