Senin, 27 Februari 2012

Kemiripan Orang Jenius dan Orang Gila

Jangan dulu marah jika tiba-tiba Anda disebut gila. Antara gila dan jenius, ternyata tipis batasnya. Tidak percaya? Lihatlah temuan pusat kajian ilmiah yang berbasis di Stockholm, Swedia, Karolinska Institute.
Laporan tentang hasil studi yang 'menyamakan' si jenius dan si gila ini antara lain ditayangkan oleh laman jurnal ilmiah The Local.

Dalam laporan ini dikemukakan bahwa dalam banyak hal, proses kerja otak orang jenius memiliki kesamaan dengan otak orang sakit jiwa atau penderita scizofrenia.

"Kami sudah mempelajari otak manusia dan salah satu tipe reseptor yang bernama dopamine. Di sini terlihat sistem dopamine orang yang sangat kreatif, sama dengan dopamine penderita scizofrenia," kata Dr Fredrick Ullen, peneliti yang memimpin studi tersebut.

Penelitian ini, kata dia, menjadi bukti bahwa tidak ada batas yang jelas antara manusia jenius dan orang gila. Satu-satunya hal yang secara jelas membedakan di antara keduanya, kata dia, hanyalah kreativitas.

Sedangkan persamaan menonjol di antara otak orang gila dan orang jenius adalah keduanya sama-sama memiliki kemampuan yang rendah dalam memfilter informasi yang diterimanya. Kondisi tersebut, kata Ullen, membuka peluang yang sangat besar bagi munculnya pemikiran-pemikiran kreatif.

Banyaknya informasi yang masuk tanpa melalui penyaringan, dinilainya, berpotensi menciptakan logika-logika baru yang sulit dimunculkan oleh otak manusia pada umumnya.

"Berpikir di luar kotak, bisa jadi terjadi karena kemampuan otak yang tidak utuh," imbuh Ullen seperti dikutip The Local. Jadi, jika Anda disebut gila, bisa jadi sebenarnya Anda manusia jenius.

Penyebab Manusia Menguap

Menguap selalu identik dengan mengantuk, meskipun kajian akademis punya jawaban yang lebih ilmiah soal ini.

Tim peneliti Universitas Binghamton menyimpulkan bahwa menguap ada hubungannya dengan suhu di otak kita. Artinya, menguap berfungsi untuk “mendinginkan” otak kita.

Analoginya sebagai berikut: Otak kita bekerja seperti halnya komputer. Nah, komputer bisa beroperasi dengan efisien bila tetap dingin. Karena itulah dibutuhkan komponen seperti kipas, heatsink, agar komputer tidak cepat panas dan berhenti bekerja.

Demikian juga kerja otak, pemanasan yang terjadi lewat aktifitas berpikir dan bergerak membuat suhu di otak meningkat tajam. Menguap pun merupakan solusi untuk mengembalikan suhu yang stabil bagi aktifitas otak itu sendiri.

Menguap juga tampaknya menjadi bagian dari sebuah momen transisi dalam otak. Seperti misalnya pada periode sebelum tidur dan setelah bangun tidur. Kondisi seperti multiple sclerosis (melibatkan disfungsi thermoregulatory), migrain dan kejang epilepsi ditengarai juga menjadi penyebab serangan menguap yang berlebihan.

Lantas, mengapa menguap begitu mudah menular?

Para peneliti tersebut meyakini, kita sering ikut menguap bila melihat orang lain lebih dulu menguap sebagai mekanisme otomatis dan terkait dengan sugesti. Studi menunjukkan bahwa menguap juga menular mungkin terkait dengan kecenderungan ke arah empati; mencoba memahami sebuah berhubungan dengan orang lain.

Diperkirakan, 55% orang akan menguap dalam waktu lima menit setelah melihat orang lain menguap.

Uniknya, sebuah studi tahun 2007 menemukan bahwa anak-anak dengan gangguan spektrum autisme tidak meningkatkan frekuensi menguap setelah melihat video orang lain menguap. Hal ini mendukung klaim bahwa penularan dalam menguap berhubungan dengan kapasitas empatik.


Senin, 20 Februari 2012

Stereotipe

1. berbentuk tetap; berbentuk klise: ucapan yg --; 2. n konsepsi mengenai sifat suatu golongan berdasarkan prasangka yg subjektif dan tidak tepat
Stereotipe adalah pendapat atau prasangka mengenai orang-orang dari kelompok tertentu, dimana pendapat tersebut hanya didasarkan bahwa orang-orang tersebut termasuk dalam kelompok tertentu tersebut. Stereotipe dapat berupa prasangka positif dan negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif. Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang.

Prejudice

Prejudice, bisa diartikan keyakinan atas suatu hal tanpa fakta yang mendukung, apriori.
Bisa jadi karena alasan kepercayaan, suka tidak suka maupun sikap atau adat.
Prasangka sosial (social prejudice) merupakan gejala psikologi sosial. Prasangla sosial ini merupakan masalah yang penting dibahas di dalam intergroup relation. Prasangka sosial atau juga prasangka kelompok yaitu suatu prasangka yang diperlihatkan anggota-anggota suatu kelompok terhadap kelompok-kelompok lain termasuk di dalamnya para anggotanya.
Beberapa ahli meninjau pengertian prasangka sosial dari berbagai sudut :
1. Feldman (1985)
Prasangka sosial adalah sikap negatif terhadap kelompok sosial tertentu yang hanya didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok itu.
2. Mar’at (1981)
Prasangka sosial adalah dugaan-dugaan yang memiliki nilai positif atau negative tetapi dugaan itu lebih bersifat negative.
3. Kimball Young
Prasangka adalah mempunyai ciri khas pertentangan antara kelompok yang ditandai oleh kuatnya ingroup dan outgroup.
4. Sherif and Sherif
Prasangka sosial adalah suatu sikap negatif para anggota suatu kelompok, berasal dari norma mereka yang pasti kepada kelompok lain beserta anggotanya.
Dari pendapat-pendapat para ahli tersebut mempunyai kecenderungan bahwa prasangka sosial adalah suatu sikap negatif yang diperlihatkan oleh individu atau kelompok terhadap individu lain atau kelompok lain.
Prasangka sosial berhubungan dengan deskriminasi karena definisi prasangka sosial sendiri cenderung mengarah ke hal negatif dalam suatu kelompok. Menurut Sears,dkk (1991) bahwa deskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang berdasarkan (atau setidaknya dipengaruhi oleh) keanggotaan kelompoknya. Deskriminasi dapat diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang berbeda yang didasarkan pada kelompok. Dapat juga dilakukan dengan perilaku menyerang atau menyakiti anggota kelompok lain.

Minggu, 19 Februari 2012

Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Jenjang Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Sumber: Depdiknas

Sabtu, 18 Februari 2012

Administrasi Personal Guru

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam sebuah kegiatan organisasi baik yang bersifat pemerintah maupunswasta, Administrasi sangat diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara baik.

Administrasi yang efektif adalah yang dapat melihat prinsip-prinsip atau fungsi pokok dalam administrasi, seperti pendapat Taylor dan Fayol yang mengemukakan bahwa prinsip dan fungsi administrasi ialah planning, organizing, commanding, coordination, dan control.1 Oleh sebab itu Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar dan berhasil baik jika pelaksanaannya melalui proses yang menurut garis fungsi Administrasi pendidikan.

Administrasi sekolah tidak hanya menyangkut soal tata usaha sekolah, tetapi menyangkut semua kegiatan sekolah, baik yang mengenai materi, personil, perencanaan, kerja sama, kepemimpinan, kurikulum, dan sebagainya, yang harus diatur sehingga menciptakan suasana yang memungkinkan terselenggaranya kondisi belajar- mengajar yang baik guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Administrasi memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah. Hal tersebut sangatlah berkaitan dengan tugas kepala sekolah sebagai administrator.

B. Rumusan Masalah

Agar permasalahan dalam makalah ini lebih terarah, maka penulis merumuskan

masalah sebagai berikut :

Bagaimana pelaksanaan Administrasi Personil Guru dalam menunjang keberhasilan tujuan pembelajaran

C. Tujuan dan Manfaat

a. Tujuan

1. Untuk mengetahui administrasi bidang personal guru

2. Untuk mengetahui seberapa besar peranan administrasi personil guru

dalam menunjang kelancaran tujuan pembelajaran

b. Manfaat

1. Dapat mengetahui pelaksanaan administrasi guru

2. Dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak sekolah dalam penyusunan administrasi guru yang lebih baik di masa yang akan datang.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Administrasi Guru

Sebelum di bahas dan diuraikan pengertian administrasi guru secara panjang lebar, alangkah baiknya terlebih dahulu kita membahas pengertian administrasi secara umum.

Istilah . administrasi .atau administration. berasal dari bahasa latin yang terdiri dari .ad. intensif dan .ministrare. suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, mengarahkan. Jadi administrasi adalah segenap usaha atau kegiatan dalam mengarahkan, melayani, membantu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Drs. H.M Daryanto mengemukakan bahwa .administrasi adalah aktivitas-aktivitas untuk mencapai suatu tujuan, atau proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. The Liang Gie, dan kawan-kawan, yang dikutip oleh Burhanuddin mengemukakan bahwa administrasi adalah segenap serangkaian perbuatan penyelenggaraan setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Sondang P. Siagian, MPA. PhD. Yang dikutip oleh Drs. H.M Daryanto Mengemukakan bahwa . administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang di dasarkan atas rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnyaDari beberapa defenisi administrasi yang telah dikemukakan di atas terlihat bahwa dalam setiap kegiatan administrasi terdapat beberapa unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Beberapa unsur pokok di dalam administrasi yang dimaksud adalah :

a. Adanya suatu proses kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih

b. Kegiatan yang dilakukan dan merupakan bentuk kerjasama sekelompok manusia yang harmonis

c. Usaha kerjasama tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama

Semua unsur tersebut harus diatur dan dikelola sedemikian rupa secara profesional, efektif, dan efesien sehingga mengarah kepada tercapainya tujuan yang telah ditentukan.Administrasi guru pada suatu sekolah menurut Drs. Yusak Burhanuddin adalah . Mereka yang tergabung dalam suatu sekolah untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan..

Menurut Dr. Suharsimi administrasi guru adalah . segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan efesien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah di tentukan sebelumnya.. Sedangkan menurut Drs. H. M. Daryanto administrasi guru adalah . semua manusia yang tergabung di dalam kerja sama pada suatu sekolah untuk melaksanakan dalam mencapai tujuan pendidikan Menurut Burhanuddin administrasi guru adalah .rangkaian aktivitas mengatur dan mengurus penggunaan tenaga-tenaga kerja yang di perlukan dalam usaha kerjasama. Sedangkan pengertian guru menurut Peter dan Yeni Salim adalah . orang yang pekerjaanya mendidik, mengajar, dan mengasuh Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan administrasi guru adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan para tenaga pengajar di sekolah secara efektif dan efesien agar tujuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tercapai secara optimal. Oleh karena itu administrasi guru dikelompokan atas tenaga teknik edukatif yang merupakan guru atau tenaga pengajar dan tenaga teknik administratif yang merupakan tenaga usaha, tenaga pesuruh dan juga penjaga sekolah Dalam berlangsungnya kegiatan sekolah, unsur manusia memang mempunyai peranan penting, karena bagaimanapun lengkapnya dan moderennya gedung, perlengkapan, alat kerja, metode-metode kerja yang ada dalam sekolah, tetapi bila kemampuan manusia yang menjalankan program sekolah ini tidak memadai, maka tujuan yang dikemukakan akan sulit dicapai.

2. Pengertian Urgensi Administrasi Guru

Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan Indonesia adalah .keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting..10 Jadi urgensi itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal terpenting di dalam mencapaitujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .

3. Bidang Garapan Administrasi Guru

1. Perencanaan

2. Seleksi

3. Pengangkatan atau penempatan

4. Pembinaan

5. Kesejahteraan

6. Penilaian atau Evaluasi

7. Pemutusan Hubungan kerja11

a. Perencanaan

Perencanaan guru adalah esensial bagi bidang garapan administrasi itu sendiri, yang mana mulai dari seleksi, hingga sampai pada pemutusan hubungan kerja. hal ini untuk menggerakan sebuah lembaga di dalam mencapai tujuan yang di inginkan.

Pada dasarnya perencanaan personil meliputi dua macam kegiatan yaitu :

1. Kegiatan untuk memadukan antara kebutuhan dengan tenaga yang telah ada, baik menurut jenis jabatan, unit kerja, wilayah penugasan maupun waktu tugas.

2. Kegiatan untuk penyusunan personalia melalui kegiatan perencanaan, seleksi, penempatan dan pengangkatan hingga sampai pemutusan hubungan kerja.

Perencanaan personil membantu lembaga pendidikan (sekolah) dalam mengantisipasi perubahan-perubahan, dalam arti lembaga tersebut memiliki tahapan waktu yang diperlukan guna menyiapkan personil dengan kebutuhan melalui berbagai kegiatan manajemen personalia.

.

b. Seleksi

Pengertian seleksi dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti juga .penyaringan

atau pemilihan.12 jadi seleksi merupakan proses untuk mendapatkan yang paling baik, sedangkan pelaksanaan administrasi personil seleksi adalah metode dan prosedur yang di gunakan oleh bagian personil dalam merekrut calon pegawai baru.

Tahapan-tahapan seleksi administrasi yaitu :

1. Seleksi Administrasi

Penyaringan seleksi administrasi berupa penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran dari surat lamaran dengan lampiran-lampirannya : daftar riwayat hidup, foto copy ijazah atau STTB yang disahkan oleh pihak yang berwewenang, surat keterangan lainnya, pas foto bila syarat-syarat tidak terpenuhi, maka lamaran di kembalikan.

2. Ujian / Tes

Tes penerimaan adalah proses untuk mencari data calon pegawai yang disesuaikan dengan spesialisasi jabatan atau pekerjaan yang akan dijabat, menurut T. Hani Handoko bentuk-bentuk tes antara lain : tes psikologis (psychological test), tes pengetahuan (knowledge test), performance test.

3. Wawancara

Wawancara atau interview adalah proses tanya jawab yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data atau informasi lebih mendalam secara langsung dari pelamar. Wawancara itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan yang dimiliki setiap pelamar baik kemampuan profesional, keterampilan maupun sikap dalam mendidik.

c. Pengangkatan atau Penempatan

Pengangkatan dan penempatan adalah mengangkat dan menempatkan tenagatenaga guru baru pada tempat yang tepat dan kepada mereka yang dipercayakan tugas-tugas yang sesuai dengan keahliannya, karena apabila sesuatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tinggal menunggu kehancurannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

. Dari Abu Hurairah r.a bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah

kehancurannya.. (H.R. Bukhori)

d. Pembinaan

Menurut Piet Suhertian .pengembangan ketenagaan adalah usaha-usaha untuk meningkatkan mutu serta efesiensi kerja seluruh tenaga yang berada dalam suatu unit organisasi baik tenaga managerial, tenaga teknis edukatif maupun tenaga tata usaha yang memenuhi syarat jabatan yang ada sekarang dan untuk yang akan dating Ada juga yang mengartikan bahwa pengembangan personil ialah proses perbaikan prestasi (performance) personil melalui pendekatan-pendekatan yang menekankan realisasi diri, pertumbuhan diri, dan perkembangan diri. Dalam rangka meningkatkan efesiensi kerja, masalah pembinaan pegawai menempati kedudukan yang penting. Program pembinaan pegawai meliputi aspek yang cukup luas antara lain : mengenai peningkatan kemampuan kerjanya, peningkatan dedikasi, moral dan disiplin kerja serta pengarah dan pembentukan motif kerja yang objektif. Peningkatan kemampuan dan kemahiran kerja dapat ditempuh

dengan jalan menambah pengetahuan dan latihan-latihan bagi para personil melalui penataran atau up grading, tugas belajar, latihan kerja atau job training dilingkungan sendiri atau lingkungan lain dan di dalam atau di luar negeri.

Bentuk-bentuk peningkatan profesi juga bisa melalui

a) Pendidikan dan latihan (in servive training)

b) Tugas belajar

c) Pemindahan jabatan, pemindahan lapangan kerja dan pemindahan wilayah.

Pembinaan harus dilakukan secara terus menerus dan secara sistematis atau

pragmatis. Pembinaan ini sangatlah penting karena tuntutan perkembangan baik perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan teknologi maupun perkembangan yang lainnya.

e. Penghargaan dan Kesejahteraan

Penghargaan dan kesejahteraan bagi personil guru harus diperhatikan. Pemberian penghargaan dan kesejahteraan kepada personil guru dimaksudkan untukmemotivasi mereka, di samping sebagai imbalan atas kerja mereka pemberian penghargan dan kesejahteraannya tidak harus berupa materi semata, melainkan melalui pujian, atau sikap yang lemah lembut dengan mereka. Hal ini sesuai dengan

firman Allah SWT :

. Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah yang serupa. Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap-tiap sesuatu. .

(QS. An-Nisa : 4/86)16

f. Penilaian atau Evaluasi

Penilaian atau evaluasi pada dasarnya berarti . proses penetapan seberapa

jauh tujuan yang telah dirumuskan dapat dicapai, dengan mempergunakan cara bekerja, alat dan personil tertentu. Dengan demikian usaha dalam evaluasi dan penilaian meliputi pula tindkan kontrol terhadap efisiensi cara bekerja, keserasian dan ketepatan alat yang digunakan serta kemampuan personil dalam mewujudkan profesionalisme dalam bekerja. Sejalan dengan uraian tersebut berati evaluasi bermaksud menilai keseluruhan proses kerja dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Pelaksanaan evaluasi ini dapat berjalan secara efektif bila dilaksanakan secara kooperatif, agar pihak yang dinilai mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam bekerja untuk diperbaiki guna meningkatkan efesiensinya dalam bekerja.

g. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena adanya mutasi atau pemindahan kerja, pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Hal ini dilakukan supaya keterikatan hubungan kerja tidak ada. Pemutusan hubungan kerja di butuhkan karena untuk penyelesaian akhir masa tugas kerja.

3. Fungsi-Fungsi Administrasi Guru

Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar dan berhasil baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi tersebut adalah:

a. Perencanaan

Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk mendapatkan calon tenaga pengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal dalam pelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa yang akan datang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah dan sistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.

b. Seleksi

Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian calon tenaga pengajar untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga tersebut, yang mana penyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya : persyaratan administrasi, ujian (tes), dan wawancara dan persyaratan lainnya.

c. Pengangkatan atau Penempatan

Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru adalah mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah dipertimbangkan oleh lembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang profesional. Sedangkan penempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan bidang keahliannya masing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif.

d. Pembinaan

Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina tenaga pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin kerja, melalui pendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

e. Kesejahteraan

Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk meningkatkan prestasi

kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang diraih oleh tenaga pengajar atau personil.

f. Penilaian atau Evaluasi

Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah sebagai control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan baik.

g. Pemutusan Hubungan kerja

Fungsi pemutusan hubungan kerja administrasi guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan akhir selesai masa kerja.

4. Tujuan Administrasi Guru

Seperti disebutkan dalam defenisi di atas, tujuan administrasi guru adalah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan yang telah ditentukan ini tidak lain ialah tujuan lembaga atau badan usaha. Tujuan ini berupa suatu hasil, produk, ataupun output. Oleh karena itu tujuan ini disebut juga tujuan yang berorentasi kepada hasil (production oriented). Di samping tujuan yang berupa hasil tersebut, dalam administrasi guru masih ada tujuan lain yang ingin di capai. Tujuan itu berorentasi pada manusia (kemanusiaan) atau personil. Oleh karena itu tujuan ini di sebut juga tujuan yang berorentasi pada manusia atau pekerja (people orieted)

5. Prinsip-Prinsip Administrasi Guru

Prinsip-prinsip tentu saja diangkat dari prinsip fundamental yang menggunakan pendekatan ilmiah dalam manajemen. Sejauh ini sejumlah prinsip tersebut yang lebih banyak diilhami oleh prinsip manajemen pada umumnya, namun dengan anggapan bahwa dalam prakteknya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan administrasi guru. Dalam menuju tingkat produktivitas penyelenggaraan pendidikan, harus di administrasikan dengan berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Menerapkan kembali prosedur dan tehnik yang dilandasi oleh pengetahuan terorganisir.

b. Mencapai keharmonisan tindakan kelompok, bukan sebaliknya.

c. Mencapai suasana kerja sama manusia bukan individualisasi yang semrawut.

d. Bekerja untuk memperoleh out-put semaksimal mungkin.

e. Mengembangkan para bawahan semaksimal mungkin sesuai dengan segala kemampuan yang ada pada diri dan kemakmuran persatuan mereka sendiri.

Menurut kelima prinsip di atas adalah seperangkat pedoman yang dapat di pegang dalam setiap langkah penyelenggaraan administrasi guru agar usaha-usaha pendidikan itu mampu mencapai tingkat produktivitasnya semaksimal mungkin, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran itu sendiri dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

6. Undang-Undang Tentang Guru Dan Dosen

Undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 tentang guru, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bemutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran ;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pekembangan ilmu pengetahuan, tehnologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak mendeskriminitif atas dasr pertimbangan jenis kelamin, agma, suku, rasa dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dala pewmbelajaran ;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang undangan , hukum, dank ode etik guru , serta nilai-nilai agama dan etika, dan
  5. memlihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

Seperti disebutkan dalam defenisi di atas, tujuan administrasi guru adalah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan yang telah ditentukan ini tidak lain ialah tujuan lembaga atau badan usaha. Tujuan ini berupa suatu hasil, produk, ataupun output. Oleh karena itu tujuan ini disebut juga tujuan yang berorentasi kepada hasil (production oriented). Di samping tujuan yang berupa hasil tersebut, dalam administrasi guru masih ada tujuan lain yang ingin di capai.

Fobia terhadap Wanita Cantik

Menurut American Psychological Association, fobia adalah salah satu gangguan mental yang paling umum, yang mempengaruhi lebih dari 11 persen pria dan wanita. Tapi mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa ada orang yang fobia dengan wanita berparas cantik, yang dikenal dengan caligynephobia atau venustraphobia.


Seperti ketakutan atau fobia lainnya, caligynephobia diciptakan oleh pikiran bawah sadar sebagai mekanisme perlindungan. Hal ini mungkin disebabkan oleh peristiwa masa lalu yang menghubungkan wanita cantik dengan trauma emosional.

Fobia wanita cantik ini juga bisa dipicu oleh berbagai peristiwa selain trauma pribadi, seperti kejadian di film dan televisi atau melihat pengalaman orang lain yang berhubungan dengan wanita cantik.

Orang dengan caligynephobia akan menganggap wanita berparas cantik sebagai makhluk yang sangat berbahaya. Orang dengan kelainan ini akan sangat panik bila bertemu dengan wanita cantik.

Seperti dilansir dari Ehow, gejala lain yang dialami penderita caligynephobia saat melihat wanita cantik baik langsung maupun di televisi, foto atau video adalah:
- Sesak napas, napas menjadi cepat dan pendek
- Detak jantung tidak teratur
- Berkeringat dingin
- Mual
- Ketakutan secara menyeluruh

Meskipun gejala-gejala ini berbeda antara sesama penderita caligynephobia, tapi efeknya jelas akan membuat penderita tidak dapat berkonsentrasi dan kinerja menurun bila berada di dekat wanita cantik.

Fobia ini tidak hanya kambuh bila berhadapan langsung dengan wanita cantik, tapi juga bisa terjadi bila si penderita melihat wanita cantik di televisi, foto atau video.

Sekitar 6 persen penderita mengaku mengalami masalah yang cukup signifikan. Tapi belum ada obat yang pernah dikembangkan secara khusus untuk mengobati fobia wanita cantik, obat-obatan yang ada hanya mampu menekan ketakutan untuk sementara waktu.

Zakat (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Dengan nama Allah yang lagi maha penyayang yang telah mengutus nabi Muhammad saw, untuk menyampaikann agama yang hak, memberi  petunjuk kepada segenap manusia kejalan kebaikan terutama mengenai zakat.Dimana zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang haruus di penuhi oleh umat islam. Zakat ini, terdiri dari zakat fitrah, zakat mal, dan zakat kontemporer yang pada tujuannya untuk mensucikan harta yang kita miliki Karenna boleh jadi di dalam harta kita  ada juga harta orang lain. olehnya itu, kita di wajibkan untuk membayar zakat agar hubungan kita sesama  kaum muslim lebih  dekat dan saling menyayangi dalam sesamanya.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka kami dapat merumuskan masalah zakat sebagai berikut:
A.    Pengertian zakat
B.     Hukum zakat
C.     Pembagian zakat
D.    Orang yang berhak menerima zakat
E.     Orang yang tidak berhak menerima zakat
F.      Hikmah zakat.
C.      Tujuan penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makah yang berjudul zakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakikat dari pada zakat itu sendiri, dan orang-orang yang berhak menerima zakat serta  orang-orang yang tidak berhak menerima zakat. Olehnya itu  dengan berzakat kita dapat mensucikan harta yyang kita miliki di samping itu pula dapat menghindarkan kita dari sifat kikir kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan dari orang yang berkelebihan harta. Sehingga harta yang di miliki dapat bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat kelak.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, mensucikan, dan membersihkan. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah hokum islam zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu menurut sifat-sifattertentu dan diberikan kepada golongan atau orang-orang tertentu yang berhak menerimanya.

B.       Hukum Zakat
Adapun yang menjadi pedoman zakat dapat dilihat dalam qs. At-taubah ayat 103 yang berbunyi :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5  ( ÇÊÉÌÈ  
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[dan mensucikan mereka”.
Berdasrkan ayat diatas, diketahui bahwa tujuan disyariatkan zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta seorang muslim dari sesuatu yang tidak halal. Sebab harta yang telah mencapai nisab, dan tidak dikeluarkan zakatnya maka harta tersebut didalamnya terdapat barang haram, yaitu barang yang sesungguhnya menjadi hak orang lain yang berhak menerimanya.

C.      Pembagian Zakat
Zakat terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kepada umat muslim pada bulan ramadhan /puasa  sampai menjelang shalat idul fitri yang tujuannya untuk membersihkan badan.
2.      Zakat mall.
Zakat mall adalah zakat yang di keluarkan olh orang-orang yang berkelebihan atau sudah cukup nisab. Yang tuujuannya untuk mensucikan harta yang dimilikinya dan terhindar dari sifat-sifat kikir.
3.      Zakat kontemporer
Zakat kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan di dalam nash maupun hadits seperti :
a.       Zakat perkebunan
Para fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada 4 macam tanamann perkebunan yaitu gandum, jewawut, kurma dan anggur kering..
b.      Zakat peternakan dan perikanan.
Para fuqaha bersepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang yaitu unta, kerbau, lembu, kambing, dan biri-biri.
c.       Zakat gaji atau upah.
Yag dimaksud dengan gaji atau upah adalah upah kerja yang di bayar di waktu yang tetap. Di samping gaji ada juga penghasilan lain, sebagai upah atau balas jasa atas suatu pekerjaan.
Masalah-masalah yang di atas merupakan garapan ijtihad, sebab nash tidak mengaturnya sekalipun demikian, menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum  zakat sebesar 2,5% berdasarkan firman Allah yang artinya : hai orang-orang yang beriman nafkakanlah di jalan Allah bagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
d.      Zakat saham industry.
Masalah zakat saham, isdustri termaksud bidang garapan ijtihad, sebab tidak ada nash yang mengaturnya. Menurut  Masjfuq Juhdi, bahwa semua saham perusahaan/perseroan baik yang terjun dalam bidang perdagangan maupn dalam bidang industry wajib di zakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% setahun seperti zakat tizarah apabila telah mencapai nisab dan sudah haul.

D.      Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah di tentukan Allah swt. Dalam Al-qur’an mereka itu terdiri atas 8 golongan. Sebagaimana firman Allah dalam QS.At-Taubah : 60 yang berbunyi :
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya :Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
                Penjelasan ayat :
1.      Fakir adalah orang yang mempunyai harta, tetapi tidak cukup untuk keperluan hidupnya dalam 1 tahun.
2.      Miskin adalah orang tidak mempunyai sesuatupun.
3.      Amil adalah pengurus zakat
4.      Mualaf adalah orang yang baru masuk islam
5.      Hambasahaya adalah hamba yang telah di janjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah di tentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekedar penebus dirinya.
6.      Orang yang berutang adalah orang yang mempunyai utang sedangkan jumlah hartanya di luar utang tidak cukup satu nisap dia di beri zakat untuk membayar utangnya.
7.      Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah
8.      Musafir adalah orang yang dalam perjalanan.

E.       Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Sebagaimana telah di jelaskan, orang yang berhak menerima zakat, ada 8 golongan. Dan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada 5 golongan yaitu :
a.       Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
b.      Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkan dari tuan mereka.
c.       Keturunan Rasulullah SAW.
d.      Orang dalam tanggungan yang berzakat artinya orang yang berzakat tidak memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakit atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkan yang mencukupi.
e.       Orang yang tidak beragama islam.

F.       Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat adalah :
1.      Membersihkan jiwa dan harta.
2.      Sebagai ungkapan rasa syukur dan terimakasih atas nikmat Allah yang di berikan kepada kita.
3.      Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibbannya kepada Allah dan terhadap manusia lainnya.
4.      Guan mendekatkan hubungan dan kasih saying dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.
5.      Dapat membersihkann diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
6.      Guna menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, mensucikan, dan membersihkan. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah hokum islam zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu menurut sifat-sifattertentu dan diberikan kepada golongan atau orang-orang tertentu yang berhak menerimanya.
zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta seorang muslim dari sesuatu yang tidak halal. Sebab harta yang telah mencapai nisab, dan tidak dikeluarkan zakatnya maka harta tersebut didalamnya terdapat barang haram, yaitu barang yang sesungguhnya menjadi hak orang lain yang berhak menerimanya.